Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB

Call/WA : 081258667779

Anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari funder?. Jangan kuatir. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB dari funder. Pinjaman ini bersifat sementara yang bisa digunakan untuk kebutuhan yang bersifat mendesak. Sumber pembiayaannya bisa dari Funder Pribadi maupun Finance. Persyaratannya mudah dan prosesnya cepat dan tidak ribet.

Pinjaman dana bridging adalah jenis pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya.

Sumber Pembiayaan.

Pinjaman dana bridging ini sumber pembiayaannya berasal dari :

  1. Funder Pribadi.
  2. Finance atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Di artikel ini saya bahas khusus Pinjaman Dana Bridging yang biayai oleh Funder Pribadi. Alasannya dana bridging yang dibiayai oleh Funder Pribadi persyaratannya lebih mudah dan prosesnya lebih cepat dan tidak kaitannya dengan Kolektibilitas Perbankan (BI Checking) calon nasabah

Penggunaan Dana Pinjaman.

Dana bridging bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja. Bisa digunakan untuk kebutuhan bisnis jangka pendek. Contohnya seperti untuk pengerjaan proyek, pembayaran kewajiban pihak ketiga atau untuk pembiayaan bisnis lainnya yang sifatnya emergency. 

Jangan mengambil pinjaman yang tidak dibutuhkan. Pilihlah pinjaman yang sesuai dengan jenis usaha anda agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran.

Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit SP2K (Surat Perstujuan Putusan Kredit) dari Bank Dari Funder Pribadi Untuk Kebutuhan Take Over SHM/SHGB

Skema Pinjaman.

  1. Nilai pinjaman minimal 500 juta.
  2. Loan To Value (LTV) 50% dari NJOP dan  tanah kosong 30% dari NJOP
  3. Jangka waktu pinjaman 3 – 6 bulan.
  4. Diskonto 15% – 20%.
  5. Bunga 3% – 5% dari nilai pinjaman,
  6. Hold angsuran 3 bulan (angsuran 3 bulan di bayar di depan).
  7. Proses 7 hari kerja sejak persyaratan di nyatakan lengkap.
  8.  Sistem pengembalian peminjam hanya bayar bunga selama pinjaman berjalan.
  9. Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
  10. SHM/SHGB atas nama sendiri dan harus on hand.
  11. Cover area Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Bali.
  12. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB

Persyaratan Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri,
  2. Kartu Keluarga (KK) dan
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang akan dijaminkan.
  5. Google map dan foto aset, foto jalan depan rumah yang dijaminkan.
  6. Legalitas usaha (SIUP, TDP dan Akte Pendirian Perusahaan).
  7. Company Profil Perusahaan.
  8. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
  9. Kontrak kerja, PO atau Invoice sebagai bukti informasi sumber angsuran.
  10. Apabila masih ada persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya.

Kalau tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder. Karena selain biaya pinjaman (diskonto) yang mahal resikonya juga tinggi.

Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Jaminan Offering Letter (OL) dari Bank untuk kebutuhan biaya take over SHM atau SHGB dari satu Bank ke Bank lain.

Aset Yang Bisa di Jaminkan.

  1. Rumah (tanah dan bangunan).
  2. Ruko.
  3. Gedung.
  4. Pabrik.
  5. Tanah kosong
  6. Pengajuan pinjaman dana bridging bisa atas nama perorangan atau atas nama perusahaan. 

Pengikatan Pinjaman.

Standart Operating Prosedure (SOP) funder. Karena pinjaman didanai oleh Fuder Pribadi maka untuk keamanan dana yang dipinjamkan funder akan melakukan pengikatan :

  1. AJB (Akte Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  2. Surat Kuasa Jual dan
  3. Surat Pengosongan Aset (jika perlu).

Setiap funder memiliki cara pengikatan dan perjanjian yang berbeda. Tapi pada dasarnya S.O.P diatas sering digunakan funder untuk penyelamatan dana yang dipinjamkan ke nasabah.

Aset Yang Tidak Bisa Untuk Jaminan Pinjaman Dana Bridging).

Tidak semua aset bisa di terima sebagai jaminan pinjaman. Berikut ini beberapa kriteria aset yang tidak dibiayai oleh funder pribadi.

  1. Aset tersebut dekat dengan sutet (diatas bangunan ada sutet).
  2. Dekat dengan makam/kuburan.
  3. Dekat tempat ibadah (masjid, gereja dan sejenisnya).
  4. Aset tersebut dekat sungai atau dilewati sungai).

Penjelasan Skema Pinjaman.

Setiap funder memiliki skema pinjaman yang berbeda. Besarnya diskonto dan bunga juga tidak sama. Skema diatas sebagai estimasi besarnya biaya yang harus ditanggung oleh peminjam. Dan masalah biaya pinjaman nasabah bisa nego dengan funder pada saat interview.

Apabila anda membutuhkan informasi jenis pinjaman lain, anda bisa kunjungi situs saya www.suparmanto.com/finance Di situs tersebut banyak informasi dari berbagai pinjaman dari perbankan, Finance, Koperasi, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan lain-lain.

Jika anda membutuhkan informasi dan konsultasi lebih lanjut, silahkan anda hubungi saya di nomor contact  Call/WA : 0812 5866 7779. Nama saya Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging jaminan SHM/SHGB dai funder dengan cara yang mudah. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Saya siap membantu anda.

Related posts

7 Thoughts to “Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB”

  1. […] sering disebut dengan Pinjaman Dana Bridging. Jika anda butuh pinjaman dana bridging  anda bisa KLIK DISINI. Khusus dengan jaminan dokumen persetujuan kredit SP2K atau SP3K hanya dalam waktu 4 hari sudah […]

  2. […] mengajukan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB anda tidak perlu datang ke Bank. Langsung saja anda hubungi saya di nomor contact yang ada di […]

Leave a Comment