Dokumen SP2K Dan SP3K

Dokumen SP2K Dan SP3K

Dokumen SP2K Dan SP3K Dari Bank

Call/WA : 0812 58667779

Dokumen SP2K dan SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank atau Finance berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut. Dokumen ini sebagai bukti bahwa pemilik dokumen SP2K dan SP3K memiliki fasilitas pinjaman dari Bank . Selain SP2K dan SP3K ada satu lagi dokumen persetujuan kredit dari Bank yaitu OL (Offering Letter).

Untuk mendapatkan dokumen tersebut anda harus mengajukan pinjaman ke Bank atau Finance. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, sebagai bukti persetujuan Bank atau Finance menerbitkan dokumen persetujuan SP2K atau SP3K atas nama anda.

Pengertian dan penjelasannya sebagai berikut :

  1. SP2K atau yang sering disebut SPPK adalah singkatan dari Surat Persetujuan Putusan Kredit.
  2. SP3K ialah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit, dan
  3. OL singkatan dari Offering Letter. 

Ketiga-tiganya memiliki memiliki pengertian dan fungsi yang sama yaitu bukti persetujuan kredit dari Bank atau Finance. Masalah dokumen persetujuan kredit setiap Bank memiliki management yang berbeda. Yang jelas penerbitan SP2K, SP3K atau OL (Offering Letter) akan disesuaikan dengan jenis pinjamannya. Apakah jenis pinjaman modal kerja, pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) atau pinjaman modal usaha.

Kelebihan Dokumen SP2K Dan SP3K.

Apa kelebihan dari dokumen tersebut?. Kalau anda butuh dana mendadak untuk take over (nebus SHM) ke Bank lain, surat persetujuan kredit dari Bank (SP2K dan SP3K) bisa anda gunakan sebagai jaminan Pinjam Dana Talangan/Tunai ke funder pribadi. Untuk kebutuhan dana talangan anda tidak perlu datang ke Bank karena di Bank tidak ada fasilitas pinjaman dana talangan.

Kegunaan Dana Pinjaman.

Funder memberikan pinjaman dengan jaminan SP2K atau SP3K dana pinjaman hanya bisa digunakan untuk membiayai take over SHM (atau nebus SHM) di Bank lain. Atau untuk biaya lain yang berkaitan dengan akad kredit. Misalnya untuk bayar administrasi, provisi atau bayar pajak jual beli untuk pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Skema Pinjaman.

  1. Nilai pinjaman minimal 200 juta untuk area Jabodetabek dan 500 juta untuk area Bandung.
  2. Tenor pinjaman 14 hari kalender.
  3. Pencairan full sesuai dana yang diajukan tanpa ada potongan apapun.
  4. Proses 5 – 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. Cover area Jabodetabek dan Bandung.
  6. Jasa funder 10% dari dana yang di pinjam (belum termasuk mediator jika ada).
  7. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  8. Pengikatan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jua Beli) terhadap aset yang akan ditebus (jika di pandang perlu).
  9. Khusus Dana Funder  Jaminan SP2K  funder tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Dokumen SP2K Dan SP3K

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM dari Funder Perorangan dengan plafon pinjaman Rp 500 juta hingga 1 milyar untuk kebutuhan modal kerja.

Persyaratan Pinjaman.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan 
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  4. Dokumen persetujuan kredit dari Bank (SP2K atau SP3K) asli yang sudah ditanda tangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang akan ditebus.
  6. Google map, foto aset dan foto akses jalan depan aset yang akan ditebus.
  7. Surat OS (Out Standing) dari Bank lain yang akan dilunasi.
  8. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang di Notaris dan Surat Kuasa lainnya yang sudah disediakan oleh funder.
  9. Apabila disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data pribadi suami istri (asli) dari persyaratan diatas.
  10. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  11. Dana talangan dari funder akan dicairkan sesuai post yang akan dibayar (nebus SHM) dan jika masih sisa akan transfer ke rekening peminjam.
  12. Apabila masih ada daya persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Dokumen Persetujuan Kredit (SP2K/SP3K) Yang Tidak Bisa Untuk Jaminan.

Tidak semua SP2K atau SP3K bisa untuk jaminan pinjam dana ke funder. Berikut ini kriteria SP2K atau SP3K yang tidak bisa di terima sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder.

  1. SP2K atau SP3K dari Bank yang belum di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Berkaitan dengan pinjaman Rekening Koran atau pinjaman yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
  3. SPPK atau SP3K yang berkaitan dengan pinjaman proyek (developer atau kontruksi).
  4. Dokumen SPPK atau SP3K yang sudah expired atau sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
  5. Jika di verifikasi ke Bank penerbit, SPPK atau SP3K tersebut dinyatakan tidak valid (palsu).
  6. Dokumen SP3K atau SPPK yang di terbitkan oleh funder perorangan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan anda hubung saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Saya bisa membatu anda untuk mendapatkan pinjaman dana talangan dari funder dengan jaminan dokumen persetujuan kredit (SPPK/SP3K/OL) dengan cara yang mudah.

Related posts

2 Thoughts to “Dokumen SP2K Dan SP3K”

Leave a Comment