Pembiayaan Jaminan Dokumen SP2K/SP3K Dari Bank
Call/WA : 0812 5866 7779
Solusi kebutuhan dana cepat untuk take over atau untuk nebus SHM/SHGB anda. Pembiayaan Jaminan Dokumen SP2K/SP3K adalah cara yang tepat untuk mengatasi kesulitan keuangan untuk take over SHM dari Bank lain. Pinjaman ini dibiayai dari dana pribadi. Untuk kebutuhan dana talangan anda tidak perlu datang ke Bank. Kalau anda memiliki dokumen SP2K atau SP3K dari Bank yang valid anda bisa mengajukan pinjaman ke funder.
Dengan jaminan Dokumen SP2K atau SP3K dari Bank bisa mendapatkan pinjaman dana talangan untuk biaya take over (nebus SHM) dari funder dengan caa yang mudah. Syaratnya mudah dan pasti disetujui, asalkan dokumen SP2K/SP3K genuine dan belum pernah dilaksanakan akad kredit.
Take Over SHM/SHGB Yang di Biayai Funder.
Misalnya : Saat anda masih memiliki pinjaman di Bank A, dengan jaminan SHM anda. Anda mengajukan pinjaman ke Bank B dan disetujui. Untuk bisa akad kredit anda harus ambil/nebus dulu SHM anda di Bank A. Karena anda tidak memiliki dana untuk biaya untuk take over, maka dokumen SP2K atau SP3K dari Bank tersebut bisa anda gunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder.
Pengertian Dokumen SP2K Dan SP3K.
Kenapa Funder berani memberikan pinjaman hanya dengan jaminan dokumen SP2K atau SP3K?. Apa istimewanya dokumen ini. Untuk mengetahui Pengertin Dokumen SP2K dan SP3K secara detail bisa anda baca seperti berikut ini :
SP2K (Surat Persetujuan Putusan Kredit) dan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) adalah dokumen yang di terbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman (kredit) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Cara Mendapatkan Dokumen SP2K Dan SP3K Dari Bank.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut diatas, anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan tersebut disetujui, maka sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen SP2K atau SP3K atas nama anda. Ini artinya sudah mendapat fasilitas pinjaman dari Bank tersebut.
Pembiayaan Pinjaman Ini Bisa di Gunakan Untuk Apa?
Diatas sudah dijelaskan, bahwa pinjaman ini dibiayai dana pribadi (sebut saja Funder Pribadi). Dana pinjaman dari funder ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan biaya nebus (take over) SHM anda yang ada di Bank lain. Dan bisa juga digunakan untuk biaya yang berkaitan dengan akad kredit. Misalnya untuk bayar administrasi, provisi dan bayar pajak jual-beli khusus jenis pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Skema Pembiayaan.
- Plafon pinjaman minimal 200 juta untuk area Jabodetabek dan 500 juta untuk area Bandung.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 5 hari kerja.
- Pencairan sesuai dana yang ajukan dan tidak ada potongan apapun.
- Cover area Jabodetabek dan Bandung.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pengikatan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli) terhadap aset yang di take over.
- Khusus pembiayaan jaminan SP2K/SP3K funder tidak menerima jaminan SHM/SHGB.
- Skema pembiayaan ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.
Dokumen SP2K dan SP3K Yang Tidak di Biayai Oleh Funder.
Berikut ini kriteria dokumen SP2K dan SP3K atau yang tidak dibiayai oleh funder.
- Belum di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Sudah expired (tidak berlaku) atau sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
- Di terbitkan oleh funder perorangan.
- Berkaitan dengan Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
- Berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
Persyaratan Pembiayaan Jaminan Dokumen SP2K/Sp3K
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri
- Kartu Keluarga (KK) dan
- Akte Buku Nikah atau Akte cerai bagi yang sudah cerai.
- Dokumen SP2K atau SP3K yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank yang bersangkutan.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang di take over.
- Google map aset, foto aset/rumah dan foto akses jalan menuju lokasi aset yang di take over.
- Out Standing (OS) dari Bank yang akan dilunasi.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang di Notaris dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Apabila di setujui, sebelum dana talangan di cairkan peminjam harus menyerahkan data pribadi suami istri (asli) dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Dana talangan akan dicairkan sesuai post yang harus dibayar (nebus SHM) dan kalau masih sisa akan di transfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana talangan jaminan SP2K/SP3K dari funder dengan cara yang mudah.
[…] Pembiayaan Jaminan Dokumen SP2K/SP3K […]